SAFAHAD Technology - Kata
flare sedang trending di Google. Flare yang dimaksud berkaitan dengan kebakaran Bukit Teletubbies Wisata
Gunung Bromo.
Sekitar pukul 17.00 WIB Rabu (6/9), ada pasangan melakukan foto prewedding di kawasan savana Bromo. Dalam prewedding tersebut ada aksi menyalakan kembang flare.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari relawan sekaligus warga Tengger bernama Sismiko, percikan api mengenai rumput kering. Hal ini menyebabkan kebakaran di daerah tersebut.
"Jadi mereka menyalakan
flare itu terus meledak, sehingga otomatis percikan api itu mengenai rumput. Banyak video yang beredar, yang saya lihat mereka ketika api itu masih kecil tidak ada reaksi pemadaman. Mereka membiarkan itu," ujar Sismiko kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Petugas Taman Nasional
Bromo Tengger Semeru (TNBTS) langsung mengamankan 6 pengunjung yang melakukan prewedding. Mereka diserahkan ke Polsek Sukapura dan selanjutnya diserahkan ke penyidik Unit pidana umum Satreskrim Polres Probolinggo.
Polisi kemudian menetapkan seorang tersangka kebakaran hutan di kawasan wisata Gunung Bromo. Sedangkan 5 orang lainnya berstatus saksi. Yang ditetapkan tersangka adalah AW (41 tahun) asal Kabupaten Lumajang. Ia merupakan pengelola atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) acara prewedding.
AW menawarkan layanan WO bagi pasangan di Surabaya untuk pra pernikahan atau prewedding. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, tersangka juga tidak memiliki Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi).
"Untuk tersangka baru satu yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Wisnu saat konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf D Juncto Pasal 78 Ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Pasal 50 Ayat 2 Huruf B Juncto Pasal 78 Ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," imbuh Wisnu.
Dari tersangka, polisi memperoleh sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kelalaian penyebab kebakaran hutan di Bukit Teletubbies,
Bromo. Salah satunya adalah flare.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka ini di antaranya korek,
flare, serta camera dan baju pengantin," terangnya.
Selanjutnya, Sekilas tentang Apa Itu Flare
Sekilas tentang Apa Itu Flare
Apa itu Flare? Flare adalah alat yang memancarkan cahaya terang dan api. Flare juga sering disebut suar, yang dalam KBBI berarti nyala api (suluh, pelita) untuk memberikan suatu tanda (isyarat).
Namun, dalam beberapa tahun terakhir di Tanah Air, flare lebih sering muncul di tribun stadion. Pada menit-menit akhir pertandingan sepak bola, sering kali ada penonton yang menyalakan flare namun aksi itu dilarang.
Menembakkan flare dapat dilakukan dengan menekan pelatuk. Maka akan keluar asap halus. Hanya dalam beberapa detik, api merah pun menyala.
Nyala api flare memberikan kesan merah pada suasana sekitar. Oleh karena itu, ketika flare muncul, para suporter kerap memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil foto di tribun stadion.
Sementara itu, dalam dunia fotografi yang berhubungan dengan cahaya, mungkin nyala flare bisa digunakan sebagai alat untuk menciptakan efek dramatis pada foto yang dihasilkan.
Secara umum, flare menghasilkan cahaya dengan membakar logam magnesium. Terkadang dicampur dengan logam lain untuk menghasilkan warna berbeda.
Dalam dunia militer,
flare sering dijumpai pada pesawat tempur atau helikopter. Flare mengandung cairan yang mudah terbakar atau bahan kimia piroteknik cair.