Pages/Halaman:
Marketplace
Maintenance
Ferdy Sambo semasa menjalani persidangan di PN Jaksel (Andhika Prasetia/detikcom)
SAFAHAD Technology - Majelis Hakim Agung merevisi hukuman Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi seumur hidup. Putusan ini diketok majelis hakim agung dengan Ketua Majelis Suhadi dengan anggota: Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Suhadi adalah seorang Hakim Agung yang menjabat sejak November 2011. Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 ini adalah sosok pengganti hakim legendaris Artidjo Alkostar untuk posisi jabatan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) tahun 9 Oktober 2018. Saat itu, Artidjo diganti karena sudah memasuki masa pensiun.
2. Suharto
Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember dan melanjutkan study di Universitas Merdeka Malang.
Dalam karirnya, Suharto pernah menjadi Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar-Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Desnayeti
Contoh, vonis bandar narkoba Heri Fadli disunat Desnayeti dari 17 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara pada 7 Agustus 2023. Kala itu, Desnayeti menjadi ketua dari upaya hukum kasasi bersama Hakim Agung Gazalba Saleh yang saat ini terjerat KPK dan Yohanes Priyana.
Namun Desnayeti juga memiliki rekam jejak menjatuhkan vonis mati. Kala itu, hukuman mati dijatuhkan kepada Tinus Tanaem dalam kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan dua gadis di Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT tahun 2021. Tinus divonis hukuman mati pada 27 September 2022.
Latar Pendidikan:
Pencapaian Karir:
Selanjutnya, 4. Yohanes Priyana
Suharto adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2021. Tidak mudah baginya meraih tahta ‘toga emas’. Sebab, Suharto kerap mencoba peruntungan sebanyak empat kali, sebelum akhirnya lolos seleksi sebagai Hakim Agung sekaligus mengemban jabatan sebagai juru bicara MA pada tahun 2023.
Desnayeti adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2013. Sosok Desnayeti memiliki rekam jejak soal sunat menyunat hukuman pelaku.
S-1: Sarjana Hukum Universitas Andalas.
S-2: Magister Hukum dari Universitas Andalas.
S-3: Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya.
-Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
-Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Padang
-Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak
-Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo
-Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang
-Hakim pada Pengadilan Negeri Padang
4. Yohanes Priyana
Latar Pendidikan:
Pencapaian Karir:
5. Jupriyadi
Nama Jupriyadi pernah santer dikenal publik, saat menangani kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia adalah satu dari lima hakim yang ikut melakukan vonis terhadap sang mantan gubernur DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2017 silam.
Meski sempat terkenal, jejak digital Jupriyadi tidak teralu lengkap. Hanya saja, pria kelahiran 6 Juni 1962 tercatat pernah mengemban amanah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung usai menuntaskan putusan terhadap Ahok.[liputan6]
Yohanes Priyana adalah Hakim Agung yang menjabat pada Oktober 2021. Bersama Desnayeti, keduanya adalah pengadil kasus Yustinus Tanaem alias Tinus. Pada kasus tersebut, hukuman Tinus diperberat dari seumur hidup menjadi hukuman mati.
S1: Sarjana Hukum Keperdataan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
S2: Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak.
-Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
-Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar
Jupriyadi adalah Hakim Agung MA yang menjabat pada 2021. Sebelum menjadi hakim Agung, Jupriyadi menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.