Pages/Halaman:
Marketplace
Maintenance
Ferdy Sambo semasa menjalani persidangan di PN Jaksel (Andhika Prasetia/detikcom)
SAFAHAD Technology - Hukuman mati bagi Ferdy Sambo batal usai diubah Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara seumur hidup. Meski sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, ada kemungkinan hukuman itu bisa lebih ringan lagi tetapi mekanismenya sangat ketat berdasarkan KUHP baru.
Dilansir dari detikcom, penjelasan arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP. Berikut ini penjelasannya:
Bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:
b. Pidana tambahan
Dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP dijelaskan bahwa arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 ayat 4 KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Berdasarkan catatan redaksi detikcom dalam wawancara dengan guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, terkait hukuman pidana penjara seumur hidup menegaskan arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sampai si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.
"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata Prof Hibnu.
Sejumlah orang ada yang menafsirkan hukuman seumur adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 56 tahun penjara. Penafsiran itu adalah salah.
"Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara," tegas Hibnu.
Sehingga penafsiran yang benar tentang arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sepanjang ia masih hidup dan sampai terpidana mati di penjara.
Selanjutnya, KUHP Baru
a. Pidana pokok
- Pidana mati;
- Pidana penjara;
- Pidana kurungan;
- Pidana denda;
- Pidana tutupan.
- Pencabutan hak-hak tertentu;
- Perampasan barang-barang tertentu;
- Pengumuman putusan hakim.
KUHP Baru
Lalu akankah KUHP baru itu mempunyai pengaruh bagi vonis seumur hidup bui Ferdy Sambo?
Pada KUHP baru terdapat pasal yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup diubah menjadi 20 tahun penjara. Namun prosesnya tidak serta-merta, yaitu melalui keputusan presiden yang sudah menerima pertimbangan dari MA. Berikut isi pasalnya:
Pasal 69 KUHP
Dalam bagian penjelasan mengenai Pasal 69 ayat 1 disebutkan sebagai berikut:
Tapi kan Ferdy Sambo divonis sebelum KUHP baru berlaku, bagaimana aturannya?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pernah berbicara mengenai KUHP baru dalam konteks vonis mati untuk Ferdy Sambo. Mahfud menyinggung soal Pasal 3 KUHP baru yang menyebutkan tentang pemberlakuan aturan yang menguntungkan bagi pelaku, dalam hal ini Ferdy Sambo.
"Kalau di dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum, lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan," ujar Mahfud pada Senin, 13 Februari 2023.
Pendapat Mahfud itu selaras dengan bunyi Pasal 3 ayat 1 KUHP baru yaitu:
Selanjutnya, Pasal 3 KUHP
Namun sebagaimana diketahui, Indonesia kini sudah memiliki KUHP baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru itu, tepatnya Pasal 624 menyebutkan aturan di dalamnya baru akan berlaku setelah 3 tahun dari tanggal diundangkan. KUHP baru ini diundangkan pada 2 Januari 2023. Artinya, aturan itu akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan ini mengatur mengenai masa menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun sebelum diubah dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun yang dihitung sebagai masa menjalani pidana setelah perubahan.
Pasal 3 KUHP
(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana
"Itu terjadi perubahan UU dalam proses hukum, kalau ini kan tidak proses hukum lagi, 3 tahun yang akan datang. Itu bisa jadi debat baru lagi, tapi itu tidak penting," ujarnya.
"Menurut saya, keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapa pun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," sambungnya.
Secara terpisah Eddy Hiariej memberikan penjelasan pada 15 Februari 2023. Saat itu Eddy terlebih dahulu menjelaskan dirinya sebagai Wamenkumham RI tidak etis mengomentari putusan pengadilan. Namun sebagai guru besar hukum pidana, Profesor dari UGM ini boleh saja mengomentari putusan pengadilan.
"KUHP baru ini baru akan berlaku efektif tanggal 2 Januari 2026. Artinya, 3 tahun setelah diundangkan. Diundangkan kemarin 2 Januari 2023 sebagai UU nomor 1 tahun 2023 berlakunya 3 tahun kemudian berarti 2 Januari 2026. Artinya, vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku," ujar Eddy.
Dia juga berbicara soal upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali atau PK yang bisa dilakukan oleh terdakwa tanpa adanya batasan waktu. Hal inilah yang lantas bisa dimanfaatkan oleh terdakwa.
Selanjutnya, Jaksa Tidak Bisa PK
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali tidak ada batasan berapa kali orang boleh melakukan peninjauan. Ketika seorang melakukan pidana mati melakukan peninjauan kembali atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap dirinya itu sebagai salah satu alasan untuk menunda eksekusi. Kalau tidak ada batasan itu dilakukan berkali-kali. Jadi jalannya masih panjang," ucap Eddy.
Jaksa Tidak Bisa PK
"Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," ujarnya.
Jadi apakah hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo bisa turun lagi nantinya? Dari paparan di atas bisa disebutkan kemungkinan itu masih ada, meski prosesnya panjang, sebagaimana penjelasan dari Albert Aries selaku pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
"Jadi yang pertama harus dipahami dulu bahwa KUHP Baru ini belum berlaku sebagai hukum positif. Yang kedua, ini kan putusan Ferdy Sambo dengan sejumlah pengurangan yang ada sudah berkekuatan hukum tetap. Bisa saja dia melakukan PK, namun untuk jaksa sudah dilarang melakukan PK. Selanjutnya, karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka harus segera dieksekusi, karena PK sebagai upaya hukum luar biasa tidak menunda eksekusi," ucap Albert ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (9/8/2023).
"Nah, kalau seandainya nanti suatu hari KUHP baru berlaku, dan putusan dari yang bersangkutan, sekali lagi nih ya, nggak berubah, tetap seumur hidup, maka Pasal 69 KUHP Baru ini bisa berlaku dengan catatan yang bersangkutan harus menjalani dulu pidana penjara paling singkat 15 tahun, nah nanti dengan keppres dan pertimbangan dari Mahkamah Agung, itu tentunya berjenjang ya prosesnya, itu bisa saja diubah pidana penjara paling lama 20 tahun," imbuh Albert yang dulu pernah mengemban amanah sebagai juru bicara sosialisasi RUU KUHP.
Selanjutnya, Harus Ada Permohonan
Berbicara soal PK, sayangnya putusan Ferdy Sambo yang menjadi seumur hidup bui itu tidak bisa dilawan jaksa lagi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan jaksa tak memiliki kewenangan mengajukan PK. Dia mengatakan hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan kewenangan jaksa mengajukan PK.
Prosesnya pun disebut Albert tidak otomatis karena harus ada permohonan dari Ferdy Sambo. Pun demikian, mekanisme lebih jelasnya nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan tergantung dari pertimbangan MA serta bagaimana Keputusan Presiden nantinya.
"Sifatnya akan diatur melalui permohonan, nanti akan ada Peraturan Pemerintah yang mengatur secara teknis, bahasa hukumnya jadi nggak mutatis mutandis. Artinya, belum tentu juga MA memberikan pertimbangan itu. Sebaliknya, belum tentu juga Presiden mengeluarkan Keputusan tersebut," ucap Albert.
Albert juga menambahkan informasi terkait hak-hak terpidana seperti remisi yang tidak bisa diberlakukan bagi narapidana dengan pidana seumur hidup penjara. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Jangan lupa juga Pasal 10 UU Pemasyarakatan, di sana ada sejumlah hak, ada remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat dan sebagainya, nah itu tidak boleh diberikan kepada narapidana yang pidananya seumur hidup, kecuali jika si terpidana seumur hidup itu sudah diubah menjadi pidana penjara waktu tertentu, which is maksimal 20 tahun. Jadi setelah pidananya diubah, misalkan yah, pidananya bisa diubah dari seumur hidup jadi 20 tahun, baru kemudian hak-hak Narapidana yang diatur dalam UU Pemasyarakatan bisa diaplikasikan," kata Aries.
Lebih lengkapnya soal UU Pemasyarakatan itu bisa dicek di tautan di ini: UU 22/2022: Terpidana Penjara Seumur Hidup Tak Bisa Dapat Remisi
Meski hukuman Ferdy Sambo berkurang dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, MA tetap berkeyakinan bila Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, bukan pembunuhan spontan. Hal ini pula yang disorot oleh Albert.
"Bagi saya, pengurangan tersebut tentu saja menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, meskipun itu lebih pada soal Strafmaat (berat ringannya hukuman), namun yang terpenting kualifikasi tindak pidananya adalah tetap pembunuhan berencana (bukan pembunuhan biasa). itu yang saya dengar dari penjelasan Kepala Biro Hukum & Humas Mahkamah Agung " kata Albert.[detik]