Notification

×

Iklan

Iklan

BRIN Adalah Lembaga: Sejarah, Fungsi, dan Tugasnya

Selasa, 11 Juli 2023 | Kali Dibaca Last Updated 2023-07-10T20:05:17Z
Advertisement

Pages/Halaman:
Marketplace
Maintenance
SAFAHAD Technology - Badan Riset dan lnovasi Nasional (BRIN) merupakan badan penelitian nasional di Indonesia.
GEDUNG BRIN. (DOK. BRIN)
SAFAHAD Technology - Badan Riset dan lnovasi Nasional (BRIN) merupakan badan penelitian nasional di Indonesia. BRIN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Sebagai lembaga pemerintahan, BRIN berada dalam naungan presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Lalu, apa sejarah, tugas, dan fungsi BRIN?

Sejarah BRIN
BRIN adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan riset, inovasi, dan teknologi. Lembaga tersebut berdiri pada 2021 melalui Undang-Undang Riset, Teknologi, dan Inovasi (RUU RTI) yang disahkan oleh pemerintah.

Aturan tersebut berisi tentang putusan bahwa semua lembaga penelitian milik pemerintah yang meliputi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), berikut unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah bergabung menjadi BRIN.
BRIN bertujuan untuk mempercepat perkembangan riset, teknologi, dan inovasi di Indonesia, serta menghasilkan dampak positif dalam berbagai sektor, termasuk ekonomi, kesehatan, pertanian, energi, dan lingkungan.

Tugas BRIN
Pasal 3 Perpres Nomor 78 tahun 2021 tentang BRIN menyebutkan bahwa BRIN bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dalam bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.

BRIN beroleh mandat untuk mengkoordinasikan kegiatan riset dan inovasi di Indonesia, memfasilitasi kolaborasi antara institusi riset dan industri, mendukung pengembangan infrastruktur riset, mempromosikan komersialisasi penelitian, dan mengawasi penggunaan dana riset dan inovasi secara efektif dan efisien.

Demi menggapai tujuannya, BRIN bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan seperti perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, dan pemerintah daerah, untuk mendorong kolaborasi, transfer pengetahuan, dan penerapan hasil riset dan inovasi dalam masyarakat.

Selanjutnya, Fungsi BRIN
Fungsi BRIN
BRIN bertugas melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melansir laman resmi BRIN, ada 14 fungsi yang dimandatkan. Berikut detailnya:

1. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila.
2. Perumusan dan penetapan kebijakan dalam bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
3. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitas riset dan inovasi pemanfaatan riset dan inovasi.
4. Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
5. Penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
6. Pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
7. Pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan,pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
9. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa.
10. Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
11. Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA.
12. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.
13. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.
14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[fortuneidn]

CLOSE