Pages/Halaman:
Marketplace
Maintenance
Cara, Syarat Membuat SKCK dan Biaya, Bisa melalui Aplikasi, Tangkapan Layar (https://skck.polri.go.id/)
SAFAHAD Technology - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan tentang catatan kriminal seseorang. Persyaratan untuk membuat SKCK kini dapat dipenuhi secara jarak jauh yaitu secara online.
Dilansir dari laman resmi Polri, Selasa (2/5/2023), SKCK merupakan keterangan resmi yang dikeluarkan Polri melalui fungsi Intelkam untuk menyatakan seseorang melakukan tindak kriminalitas atau kejahatan.
Dilansir dari situs resmi skck.polri.go.id, pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelum mengajukan pendaftaran SKCK. Syarat yang harus dipenuhi adalah :
☑ Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (bisa identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP)
☑ Fotokopi paspor untuk yang memiliki kepentingan keluar negeri
☑ Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah Fotokopi KK
☑ Dokumen sidik jari
☑ Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah.
Cara Daftar SKCK
Namun kini SKCK juga bisa dilakukan secara online. pemohon dapat mendaftar melalui aplikasi Polri bernama "POLRI Super App", aplikasi yang diluncurkan oleh kepolisian yang dapat diunduh ke smartphone.
Persyaratan pembuatan SKCK dapat dipenuhi secara online. Ini berarti pemohon tidak perlu menghabiskan banyak waktu di lokasi pembuatan.
Pemohon hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan ke aplikasi. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, pemohon dapat mencetak barcode dan membawanya ke loket pelayanan SKCK.
Untuk membuat SKCK, pemohon cukup datang ke kantor polisi dan mengisi formulir yang telah disediakan.