Notification

×

Iklan

Iklan

Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, dan Golongan yang Berhak Menerimanya

Selasa, 04 April 2023 | Kali Dibaca Last Updated 2023-04-04T03:02:13Z
Advertisement

Pages/Halaman:
Marketplace
Maintenance
SAFAHAD Technology - Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap jiwa muslim, laki-laki dan perempuan, yang dilakukan selama bulan Ramadhan hingga sehari sebelum shalat Idul Fitri.
ilustrasi Zakat Fitrah
SAFAHAD Technology - Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap jiwa muslim, laki-laki dan perempuan, yang dilakukan selama bulan Ramadhan hingga sehari sebelum shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali. Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan zakat fitrah adalah membersihkan dan mensucikan jiwa seseorang.

Dengan kata lain, tujuan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah melakukan ibadah pada bulan Ramadhan. Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada orang yang berhak menerima zakat.

Selain itu, makna zakat fitrah adalah bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu dengan berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan pada hari raya Idul Fitri.

Hukum zakat fitrah
Mengutip dari situs baznas.go.id, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi seluruh umat Islam, laki-laki, perempuan dan anak-anak.

Kriteria yang wajib membayar zakat fitrah adalah umat Islam yang merdeka (bukan budak atau budak), memiliki kelebihan makanan pada siang dan malam hari raya Idul Fitri, serta menemui hari bulan Ramadhan dan awal Syawal .

Jika seseorang meninggal setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan (tanggal 29 atau 30 Ramadhan), ia akan dikenakan zakat fitrah. Begitu juga jika seorang anak lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan, maka ia tetap dikenai zakat fitrah.

Kewajiban zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anak-anaknya.

Selanjutnya, Besaran zakat fitrah
Besaran zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap jiwa muslim, laki-laki dan perempuan, yang dilakukan selama bulan Ramadhan sampai dengan shalat Idul Fitri. Seperti dalam hadits dari Ibnu Umar RA berikut ini:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Hadist di atas dirumuskan oleh para fuqaha bahwa makanan yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah yaitu makanan pokok (beras/gandum/jagung dan lain-lain). Menurut standar saat ini, jumlah zakat fitrah adalah 2,5 kg.

Para Ulama termasuk Syaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras. Dalam hal pembayaran bentuk uang, besarnya zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan jumlah Rp45.000/jiwa/hari.

Zakat fitrah dibayar tunai atau beras, ini harus dilakukan sebelum batas akhir waktunya atau sebelum waktu sholat Idul Fitri. Namun, ketika zakat dikeluarkan setelah Idul Fitri, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah dan dianggap sedekah biasa.

Golongan yang berhak menerima zakat fitrah
Orang yang membayar zakat fitrah disebut muzakki. Sedangkan yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik. Berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir yang hampir tidak punya apa-apa, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, yaitu mereka yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
3. Amil, yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat tauhid dan syariahnya.
5. Riqab, hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup untuk menjaga jiwa dan izzah mereka.
7. Fisabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah berupa kegiatan dakwah, jihad, dll sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kekurangan biaya dalam perjalanan mentaati Allah Ta'ala.
Hikmah zakat fitrah
Dikutip dari Panduan Praktis Zakat Kementerian Agama, hikmah mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Hikmah yang berhubungan dengan orang berpuasa pada bulan Ramadhan
Terkadang saat berpuasa orang jatuh ke dalam perkataan dan perbuatan yang sia-sia. Padahal puasa yang sempurna tidak hanya menahan dahaga dan lapar, tetapi juga melindungi seluruh anggota tubuh dari berbagai perbuatan yang tercela.

Inilah salah satu kelemahan yang dimiliki manusia. Jadi, zakat fitrah adalah salah satu cara untuk membebaskan manusia dari belenggu perbuatan tercela ini.

Artinya, zakat fitrah adalah pensucian kemungkaran yang dilakukan, atau pembersihan noda puasa, atau menutup kekurangan.

2. Hikmah yang berhubungan dengan masyarakat
Hikmah zakat fitrah dalam hubungannya dengan masyarakat adalah dapat menumbuhkan rasa cinta bagi yang menumbuhkannya.
Hari Raya adalah hari yang penuh kegembiraan dan bersuka cita. Oleh karena itu, kebahagiaan harus disebarkan ke seluruh lapisan masyarakat muslim, termasuk mereka yang tidak mampu.

Sehingga saat hari raya tiba, semua orang merasa senang dan bahagia. Mereka tidak mampu pun ikut bahagia karena mereka punya makanan di hari raya.

Hikmah zakat fitrah lainnya adalah penyucian jiwa, yang membantu menghilangkan penyakit rohani seperti keserakahan, ego, dan kesombongan. Melalui zakat, fitrah akan membangkitkan persaudaraan, cinta, kesetaraan dan persahabatan antara si kaya dan si miskin.

Demikian penjelasan tentang pengertian zakat fitrah dan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah serta syarat-syaratnya. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu.

CLOSE