SAFAHAD Technology - Pemerintah resmi memberikan bantuan berupa
subsidi kendaraan listrik, khususnya sepeda
motor listrik senilai Rp 7 juta per unit. Subsidi tersebut ditujukan untuk 200.000 unit pembelian sepeda
motor listrik baru pada tahun 2023.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan subsidi sepeda motor listrik akan diprioritaskan untuk UMKM, terutama penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan Listrik 450-900 VA.
"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khsusunya penerima KUR dan penerima BPUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM," ujar Febrio dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/5).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Riday Mulyana mengatakan ada tiga syarat untuk mendapatkan
subsidi sepeda
motor listrik. Pertama,
motor yang masih layak 100-150cc.
"Jadi kalau teman-teman lagi suka moge, ya itu enggak termasuk," katanya.
Kedua, motor dengan STNK masih aktif serta sama dengan KTP pengguna.
"Jadi kalau teman-teman punya
motor dua hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu," katanya.
Ketiga,
motor dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Nantinya, pemerintah akan menyediakan aplikasi yang menyajikan data bengkel yang bisa melakukan konversi.
Lebih lanjut, pemberian subsidi
motor listrik baik baru dan konversi juga dibatasi. Dalam hal ini, satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya boleh menerima
subsidi untuk satu unit.
[CNN Indonesia]