SAFAHAD Technology - Pemerintah akan mulai memberikan
subsidi pembelian
motor listrik mulai 20 Maret ini. Subsidi yang diberikan mencapai Rp 7 juta per unit.
Lantas, bagaimana cara memperoleh subsidi ini?
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Ber
motor Listrik Berbasis Baterai, Senin (6/3/2023) menjelaskan cara untuk memperoleh subsidi ini.
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, berhak mendapatkan bantuan," kata Agus Gumiwang dikutip dari detikOto, Senin (6/3).
Bagi yang dinyatakan berhak mendapat
subsidi, mereka akan langsung memperoleh potongan harga untuk pembelian
motor listrik itu. Adapun dealer akan menginput data dan kemudian bisa melakukan klaim insentif ke bank Himbara.
Namun, ternyata tidak semua produk
motor listrik bisa memperoleh fasilitas ini. Sebab, mereka harus memenuhi persyaratan, diantaranya adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Saat ini tercatat baru tiga produsen yang telah memenuhi persyaratan ini, yaitu
Gesits,
Volta, dan
Selis.
"Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN yang disyaratkan dalam sistem. kalau roda empat baru dua yang di atas 40% yaitu
Ioniq 5 dan
Wuling. Kalau roda dua ada tiga, Gesits, Volta, dan satu lagi Selis," tegas Agus.
[Detik]